Pages

Rabu, 07 November 2012

Warga negara dan negara


Warga negara dan negara
1.      Hukum negara dan pemerintahan
Difinisi hukum oleh para ahli :
·         Utrecht : memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat an karena itu harus ditaati oleh masyarakat

·         JCT, Simorangkir SH dan Woerjono Sastopranoto SH: hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.


a.       Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b.      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan sego material.
·         Segi materian dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnyadari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
·         Sedangkan segi formal :
Ø  Undang-undang (statue) : peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat.
Ø  Kebiasaan (costum) : perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
Ø  Keputusan-keputusan Hakim (yurisprudensi) : keputusa hakim terdahulu yang dijadikan acuan hakim mengenai masalah yang sama.
Ø  Traktat (treaty) : perjanjian seseorang mengenai sesuatu hal yang terikat.
Ø  Pendapat sarjana hukum : pendapat para sarjana hukum yang sering dikutip dalam menyelesaikan maslaah.
c.       Pembagian Hukum
1)      Menurut sumber :
o   Hukum undang-undang
o   Hukum kebiasaan
o   Hukum traktat
o   Hukum Yurisprudensi
2)      Menurut bentuknya
o   Hukum tertulis
o   Hukum tidak tertulis
o   Hukum tertulis yang dikodifikasi
o   Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
3)      Menurut tempat berlakunya
o   Hukum Nasional
o   Hukum Internasional
o   Hukum Asing
o   Hukum Gereja
4)      Menurut waktu berlakunya
o   Ius Constitutum (hukum positif)
o   Ius Constituendum
o   Hukum asasi
5)      Menurut cara mempertahankannya
o   Hukum Material
o   Hukum Formal
6)      Menurut sifatnya
o   Hukum yang memaksa
o   Hukum yang mengatur
7)      Menurut wujudnya
o   Hukum objektif
o   Hukum subjektif
8)      Menurut isinya
o   Hukum Privat
o   Hukum Publik(hukum negara)

2.      Negara
Negara memiliki tugas utama yaitu :
o   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya,
o   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang semuai dan diarahkan pada tujuan negara.
a.       Sifat-sifat negara
Adapun sifatnya sebagai berikit :
o   Sifat memaksa
o   Sifat monopoli
o   Sifat mencakup semua
b.      Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Ada dua jenis negara kesatuan :
-          Terpusat / sentralisasi
-          Desentralisasi

2.      Negara serikat adalah negara penggabungan dari beberapa negara
Bentuk negara yang dikenal sekarang :
o   Negara dominan
o   Negara uni
o   Negara Protektoral
c.       Unsur-unsur negara
Adapun unsur-unsur sebuah negara yaitu :
o   Wilayah
o   Rakyat
o   Pemerintahan
o   Tujuannya
o   Mempunyai kedaulatan

3.         Pemerintah
Arti dalam arti luas :
o   Segala kegiatan yang bersumber pada kedaulatan mengenai rakyat dan wilayah demi tercapai tujuan negara
o   Segala tugas kewenangan kewajiban negara yang dilaksanakan menurut UUD demi tercapai tujuan
Arti dalam arti sempit :
o   Kalau kita mengikuti montesquieu maka hanyalah tugas kewajiban dan kekuasaan negara dibidang eksekutif.
o   Kalau kita mengikuti Vollenhoven kekuasaan negara dibidang berstruktur.

0 komentar:

Posting Komentar