Warga negara dan negara
1.
Hukum
negara dan pemerintahan
Difinisi hukum
oleh para ahli :
·
Utrecht
: memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat an karena itu harus ditaati oleh masyarakat
·
JCT,
Simorangkir SH dan Woerjono Sastopranoto SH: hukum sebagai peraturan-peraturan
yang memaksa yang menentukan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum :
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
b. Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan sego material.
·
Segi materian dapat ditinjau dari
berbagai sudut misalnyadari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
·
Sedangkan segi formal :
Ø Undang-undang
(statue) : peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat.
Ø Kebiasaan
(costum) : perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
Ø Keputusan-keputusan
Hakim (yurisprudensi) : keputusa hakim terdahulu yang dijadikan acuan hakim
mengenai masalah yang sama.
Ø Traktat
(treaty) : perjanjian seseorang mengenai sesuatu hal yang terikat.
Ø Pendapat
sarjana hukum : pendapat para sarjana hukum yang sering dikutip dalam
menyelesaikan maslaah.
c. Pembagian
Hukum
1) Menurut
sumber :
o
Hukum undang-undang
o
Hukum kebiasaan
o
Hukum traktat
o
Hukum Yurisprudensi
2) Menurut
bentuknya
o
Hukum tertulis
o
Hukum tidak tertulis
o
Hukum tertulis yang dikodifikasi
o
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
3) Menurut
tempat berlakunya
o
Hukum Nasional
o
Hukum Internasional
o
Hukum Asing
o
Hukum Gereja
4) Menurut
waktu berlakunya
o
Ius Constitutum (hukum positif)
o
Ius Constituendum
o
Hukum asasi
5) Menurut
cara mempertahankannya
o
Hukum Material
o
Hukum Formal
6) Menurut
sifatnya
o
Hukum yang memaksa
o
Hukum yang mengatur
7) Menurut
wujudnya
o
Hukum objektif
o
Hukum subjektif
8) Menurut
isinya
o
Hukum Privat
o
Hukum Publik(hukum negara)
2. Negara
Negara memiliki tugas
utama yaitu :
o
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya,
o
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang semuai dan diarahkan pada
tujuan negara.
a. Sifat-sifat
negara
Adapun sifatnya sebagai berikit :
o
Sifat memaksa
o
Sifat monopoli
o
Sifat mencakup semua
b. Bentuk
Negara
1. Negara
kesatuan suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Ada
dua jenis negara kesatuan :
-
Terpusat / sentralisasi
-
Desentralisasi
2.
Negara
serikat adalah negara penggabungan dari beberapa negara
Bentuk negara
yang dikenal sekarang :
o
Negara
dominan
o
Negara
uni
o
Negara
Protektoral
c.
Unsur-unsur
negara
Adapun
unsur-unsur sebuah negara yaitu :
o
Wilayah
o
Rakyat
o
Pemerintahan
o
Tujuannya
o
Mempunyai
kedaulatan
3.
Pemerintah
Arti
dalam arti luas :
o
Segala
kegiatan yang bersumber pada kedaulatan mengenai rakyat dan wilayah demi
tercapai tujuan negara
o
Segala
tugas kewenangan kewajiban negara yang dilaksanakan menurut UUD demi tercapai
tujuan
Arti dalam arti
sempit :
o
Kalau
kita mengikuti montesquieu maka hanyalah tugas kewajiban dan kekuasaan negara
dibidang eksekutif.
o
Kalau
kita mengikuti Vollenhoven kekuasaan negara dibidang berstruktur.
0 komentar:
Posting Komentar